Penempatan Lulusan Alumni STAN
Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan
kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal
14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusannya
wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan
dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di
daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut
akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c
untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat
Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan
Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan
Prodip III Keuangan.
Catatan : Mari kita berdoa agar USM STAN 2013 diadakan kembali.
HUBUNGI CUSTOMER SERVICE :
021-7374496
E-mail :
smartpro.education@gmail.com
Alamat Kantor :
Jalan Pondok Betung Raya No.87A Bintaro, Tangerang Selatan. 15221
Artikel Terkait



0 komentar:
Silakan Berikan Komentar Anda di sini sesuai dengan etika yang baik dan benar.